Rabu, 06 Agustus 2014

Curhat Prabowo di Tanggapi Beragam

Curhat Prabowo di Tanggapi Beragam

Komisi Pemilihan Umum mengaku tidak mempersoalkan pernyataan yang disampaikan calon presiden Prabowo Subianto pada sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8/2014).
"Saya kira sebagai pemohon, di samping kuasanya sudah bicara, dia pun mau menambah secara langsung, curhat juga boleh, bagus sekali," kata kuasa hukum KPU, Adan Buyung Nasution, seusai sidang.
Adnan enggan berkomentar saat diminta tanggapan atas pernyataan Prabowo tersebut. Adnan mengatakan, secara keseluruhan, KPU mengapresiasi sidang perdana PHPU yang digelar MK.
Sidang berjalan cukup lancar dan tertib. Setiap pihak berupaya keras menghargai jalannya persidangan dan majelis hakim mahkamah.
"Sidang perdananya cukup bagus, ya. Lancar dan tertib, santun sekali. Tidak ada kata-kata kasar, tidak ada tingkah laku berlebihan. Prabowo juga memberikan sambutan pengantar yang bagus," ujar Buyung, pengacara senior dan mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Seusai kuasa hukumnya menyampaikan tututan, Ketua MK Hamdan Zoelva mempersilakan Prabowo menambahkan materi gugatan. Mantan Danjen Kopassus itu berharap banyak pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) . Pasalnya, ia yakin kebenaran akan muncul dalam sidang tersebut.
"Nasib bangsa Indonesia ada di sidang ini. Kita akan hormati dan sepakati kalau prosesnya benar dan jujur," kata Prabowo di gedung MK, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat.
Ia mengaku percaya pada majelis hakim akan menegakkan keadilan melalui sidang PHPU tersebut. Dia yakin MK akan tunjukkan kedaulatan rakyat bukan kedaulatan pemilik modal atau bangsa asing. "Karena ada negara asing tertentu yang ingin mencampuri (urusan dalam negeri) kita," ujarnya.
Ketua Dewan Pembina Gerindra itu menuturkan, andai dia dianggap sebagai pemenang Pilpres, pihaknya tidak mau berkuasa di atas kecurangan. Ia mengaku tidak mau menerima mandat atas dari kecurangan yang dilakukan.
"Seluruh bangsa berharap suatu keadilan. Kami percaya yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah," kata Prabowo.
Ia kemudian mengeluhkan adanya intervensi negara asing dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014. Ia menuding KPU telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Prabowo pun menyebut Pemilu Presiden 2014 di Indonesia layaknya pemilu di negara totaliter, fasis, dan komunis.
Mantan Danjen Kopassus itu mencontohkan, dia dan Hatta Rajasa tidak mendapat suara sama sekali di ratusan tempat pemungutan suara (TPS) saat pilpres pada 9 Juli lalu. Padahal, dia dan Hatta didukung hingga tujuh parpol.
Prabowo pun menyebut hal seperti itu hanya terjadi di negara totaliter di Korea Utara. Belakangan, ia meralat pernyataannya.
"Saya ralat, di Korea Utara pun tidak terjadi, mereka bikin 99 persen. Di kita (Indonesia) ada yang 100 persen. Ini luar biasa, ini hanya terjadi di negara totaliter, fasis, komunis," kata Prabowo.
Namun pernyataan Prabowo terbukti tak berdasar. Merujuk pemberitaan kantor berita Korea Utara, KCNA, pada Maret 2014, pemimpin negeri itu, Kim Jong Un, memperoleh suara 100 persen dalam pemilihan umum parlemen Korea Utara, semacam pemilihan presiden dalam Sidang Umum MPR RI, zaman Orde Baru, bukan Pilpres langsung.
Kim Jong Un memenangi semua suara di daerah pemilihan yang diwakilinya dalam pemilu yang digelar pada Minggu, 9 Maret.
Kemenangan ini membuat Kim Jong Un resmi bergelar anggota parlemen, sebuah gelar yang menambah deretan gelarnya yang sudah sangat panjang itu.
Mahkamah Konstitusi menyatakan akan kembali menggelar sidang gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait perselisihan hasil Pemilu Presiden 2014 pada Jumat (8/8).
Keputusan itu dikeluarkan setelah MK selesai menggelar sidang perdana.
Ketua MK Hamdan Zoelva menjelaskan, agenda sidang selanjutnya adalah mendengar jawaban dari Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu sebagai pihak termohon. Selain itu, diberi juga kesempatan kepada pihak Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menjawab substansi permohonan Prabowo-Hatta.
"Sidang ini ditutup dan dilanjutkan pada hari Jumat, 8 Agustus, pukul 09.00. Saat  itu juga, pemohon dapat sampaikan bukti tulisan untuk disahkan," kata Hamdan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Agenda sidang perdana adalah mendengarkan pokok permohonan Prabowo-Hatta dan nasihat dari hakim MK. MK memberi waktu 1 x 24 jam kepada kubu Prabowo-Hatta untuk memperbaiki gugatannya.
Jika lewat dari waktu tersebut, MK menyatakan kesempatan memperbaiki gugatan tak digunakan Prabowo-Hatta.

Ini tanggapan curhat prabowo

 "Sebego-begonya gue belajar sejarah, baru kali ini gue tahu ada pemilihan umum demokratis di Korea Utara. *Sementara itu, Roro Jonggrang dibikinin Tangkuban Perahu*" tulis Ninin di status Facebooknya.

"Wah tim Prabowo bilang pemilu kita kaya Korut? Emang di korut ada pemilu? Koq jadi delusional gini ya?" cuit akun @ShafiqPontoh.

"Jika Pak Prabowo katakan Korut lebih baik dari RI, mungkin sudah saatnya ia pindah kesana - pesan saja: ajak Debi Rhoma juga ya pak :)" kicau @danrem di Twitternya.

Demikian juga dengan akun @WJB yang nyinyir: "Jangan2x yg dimaksud prabowo korut itu kroya utara purwokerto. :))"

"Pak Prabowo nggak pernah bersyukur. Membandingkan pilpres kita lebih buruk dr Korut itu sdh keterlaluan @SBYudhoyono @boediono," tulis @chamadhojin.

Sementara situs Channel news asia menulis berita berjudul 'Ex-general says Indonesia 'like N Korea' in election challenge'

"Ex-general Prabowo Subianto angrily compared Indonesia to a "totalitarian country like North Korea" at the start of a legal challenge Wednesday (Aug 6) to the results of the country's presidential election, as hundreds of flag-waving supporters staged a rally. In a fiery speech at the Constitutional Court, Prabowo also lashed out at the "dishonesty and injustice" of the poll in the world's third-biggest democracy, which he lost to Jakarta governor Joko Widodo."