Selasa, 02 Juli 2013

Regenerasi Wakil Rakyat

Apa yang dikatakan oleh Jeffrie Geovanie, Founder The Indonesian Institute. Hal yang wajar  bahwa  proses regenerasi kepeminpinan nasional akan lebih baik jika terjadi di semua lini, termasuk di lembaga legislatif.
Regenerasi lembaga legislatif ini patut kita cermati karena sekitar 90 persen lebih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ada saat ini incumbent  tertera kembali dalam susunan daftar calon sementara (DCS) DPR yang sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagian dari mereka bahkan ada yang sudah dua periode atau lebih menjadi wakil rakyat.
Kemungkinan terpilihnya (kembali) wakil rakyat incumbent jauh lebih besar ketim­bang newcomer karena bebe­ra­pa hal, pertama soal keha­diran di tengah-tengah calon pemilih. Kemungkinan keha­diran wakil rakyat di tengah-tengah konstituen yang akan memilihnya kembali jauh lebih besar ketimbang mereka yang belum menjadi wakil rakyat.

Karena kehadiran incumbent di te­ngah-tengah konstituen meru­pa­kan kewajiban konstitu­sional, untuk wakil rakyat  mendapatkan ang­garan dana yang tidak sedikit berupa tunjangan biaya komu­nikasi intensif, tunjangan biaya kunjungan ke daerah saat reses, dan lain-lain yang se­muanya diambil dari uang negara (APBN). Sementara mereka yang belum menjadi wakil rakyat, semua biaya kunjungan harus ditanggung sendiri.

Kedua, soal akses ke media massa. Wakil rakyat punya kesempatan muncul/diberita­kan di media massa jauh lebih besar, baik karena menyang­kut tugas-tugas konstitusio­nal­nya, atau karena menanggapi persoalan-persoalan lain yang semuanya bisa dikomentari oleh wakil rakyat tanpa menge­luarkan biaya. Sementara me­re­ka yang belum menjadi wakil rakyat tidak mudah untuk bisa diberitakan kecuali mereka yang berasal dari kalangan pesohor dan artis (selebritis).

Ketiga, karakteristik umum­nya masyarakat Indonesia yang pemaaf dan mudah melupakan kasus-kasus yang menimpa wakil rakyat, membuat para wakil rakyat tetap punya kesem­patan besar