Apa yang dikatakan oleh Jeffrie Geovanie, Founder The Indonesian Institute. Hal yang wajar bahwa proses regenerasi kepeminpinan nasional akan lebih baik jika terjadi di semua lini, termasuk di lembaga legislatif.
Regenerasi lembaga legislatif ini patut kita cermati karena sekitar 90 persen lebih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ada saat ini incumbent tertera kembali dalam susunan daftar calon sementara (DCS) DPR yang sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagian dari mereka bahkan ada yang sudah dua periode atau lebih menjadi wakil rakyat.
Kemungkinan terpilihnya (kembali) wakil rakyat incumbent jauh lebih besar ketimbang newcomer karena beberapa hal, pertama soal kehadiran di tengah-tengah
calon pemilih. Kemungkinan kehadiran wakil rakyat di tengah-tengah konstituen
yang akan memilihnya kembali jauh lebih besar ketimbang mereka yang belum
menjadi wakil rakyat.
Karena kehadiran incumbent di tengah-tengah konstituen merupakan kewajiban konstitusional,
untuk wakil rakyat mendapatkan
anggaran dana yang tidak sedikit berupa tunjangan biaya komunikasi intensif,
tunjangan biaya kunjungan ke daerah saat reses, dan lain-lain yang semuanya
diambil dari uang negara (APBN). Sementara mereka yang belum menjadi wakil
rakyat, semua biaya kunjungan harus ditanggung sendiri.
Kedua, soal akses ke media massa. Wakil rakyat punya kesempatan
muncul/diberitakan di media massa jauh lebih besar, baik karena menyangkut
tugas-tugas konstitusionalnya, atau karena menanggapi persoalan-persoalan
lain yang semuanya bisa dikomentari oleh wakil rakyat tanpa mengeluarkan
biaya. Sementara mereka yang belum menjadi wakil rakyat tidak mudah untuk
bisa diberitakan kecuali mereka yang berasal dari kalangan pesohor dan artis
(selebritis).
Ketiga,
karakteristik umumnya masyarakat Indonesia yang pemaaf dan mudah melupakan
kasus-kasus yang menimpa wakil rakyat, membuat para wakil rakyat tetap punya
kesempatan besar